Surat Edaran Pencegahan Covid 19

 

Nomor                  : 820/ 074/YMSB/III/2020                                                              Tirtayasa, 16 Maret 2020

Lampiran             : –

Hal                          : Informasi pencegahan Virus Corona di

Lingkungan Pendidikan Birru-L-Waalidain

Kepada Yth,

Bpk Ibu orang tua santri

Di

Tempat

 

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Segala puji hanya bagi Allah yang selalu melimpahkan rahmat dan berkah kepada kita semua.  Salam dan shalawat selalu terlimpahkan kepada Rasulullah SAW. beserta para sahabat, keluarga, dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Memperhatikan situasi dan kondisi terkait penyebaran virus corona (covid -19), dan merujuk kepada :

  1. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona (covid-19)  pada Satuan Pendidikan
  2. Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.02.02/II/270/2020 Tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Virus Corona (2019-nCov)
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor : 420/470.1-Disdikbud Perihal : Peralihan Kegiatan Pembelajaran dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid -19)

Maka dengan ini Yayasan Manna Wa Salwaa Banten yang menaungi Lembaga Pendidikan TK, SD, SMP Islam Birru-L-Waalidain menginformasikan kembali kepada wali santri agar :

  1. Anak anak belajar dirumah terkait pencegahan virus corona selama 14 hari kedepan dan masuk kembali pada tanggal 1 April 2020
  2. Selama masa karantina di rumah masing masing, kami mohon kepada orang tua agar mendampingi putra putrinya mengikuti belajar online via WA Group Kelas masing – masing yang akan dipandu oleh Guru Kelas.
  3. Selalu menjaga Pola hidup sehat dan bersih dengan program PHBS serta menjaga lingkungan agar terhindar dari wabah virus corona.
  4. Selama masa karantina diri, dimohon untuk tidak bepergian keluar rumah, apabila siswa tersebut diketahui keluar rumah dengan tujuan rekreasi dan sejenisnya maka pihak sekolah akan memberikan sanksi untuk tidak diikutsertakan dalam proses pembelajaran ketika selesai masa karantina 14 hari.

Dan kami juga menginformasikan kepada bpk ibu orang tua santri di pesantren Birru-L-Waalidain bahwa :

  1. Tidak ada perizinan keluar bagi santri oleh orang tuanya
  2. Meminimalisir perizinan keluar santri
  3. Meminimalisir kegiatan diluar pesantren
  4. Meminimalisir kunjungan tamu dan orang tua santri
  5. Meminimalisir pengiriman barang atau makanan kepada santri dari luar pesantren
  6. Mengingatkan selalu saat jam telephon agar santri terjaga kesehatan dan mengikuti arahan para ustadz dan ustadzah.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan atas segala bantuan, kerja sama dan perkenananya kami mengucapkan jazakumullah khairan katsira.

Wassalamu’alaikum Wr Wb.

Mengetahui,

Ketua Yayasan Manna Wa Salwa Banten

ttd

Moh. Abdillah Noor Ridlo, Lc